Kebijakan Bekerja dari Rumah Bagi Aparatur di Lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan.
Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 800/0284/Org tentang Perubahan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 800/0281/Org tentang Kebijakan Bekerja dari Rumah Bagi Aparatur di Lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan.
Mulai tanggal 23-31 Maret 2020, Aparatur di Lingkungan Pemkot Balikpapan bekerja dari rumah.
Pengaturan sistem bekerja dari rumah menggunakan sistem piket yakni bagi yang bertugas di kantor dengan jadwal sbb:
Senin - Kamis pukul 08.00 - 13.00 wita
Jumat pukul 08.00 - 11.30
Untuk yang memiliki fungsi pelayanan umum seperti Satpol PP, BPBD, DLH, Disperkim, Dinas Perdagangan, Dishub, dan Diskominfo dilakukan secara selektif dengan sistem shift yang diatur sesuai kebutuhan.
Khusus unit pelayanan di bawah koordinasi Dinas Kesehatan tetap memberikan pelayanan seperti biasa.
( UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah tetap memberikan pelayanan seperti biasa )
Lampiran :